Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPRS Provinsi yang ditetapkan menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan dibebastugaskan dari keanggotaannya. (2) Pembebastugasan dari keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda