Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPRS Provinsi berhenti atau diberhentikan karena: a. berakhir masa jabatan sebagai anggota; b. mengundurkan diri; c. meninggal dunia; d. tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan dalam masa jabatannya; atau e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (2) Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota BPRS Provinsi yang berasal dari unsur Pemerintah Daerah, diberhentikan apabila yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun atau diangkat dalam jabatan struktural.
Koreksi Anda