Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28 diatur dengan peraturan gubernur berpedoman pada Peraturan Menteri.
Koreksi Anda