Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan BPRS Provinsi berjumlah paling banyak 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur: a. Pemerintah Daerah; b. asosiasi perumahsakitan; c. organisasi profesi bidang kesehatan; dan d. tokoh masyarakat. (2) Pengusulan keanggotaan BPRS Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh kepala dinas kesehatan provinsi. (3) Keanggotaan BPRS Provinsi ditetapkan oleh gubernur. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda