Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
BPRS Provinsi bertugas: a. mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien di wilayahnya; b. mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit di wilayahnya; c. mengawasi penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan; d. melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada BPRS; e. melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan; dan f. menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda