Koreksi Pasal 21
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 19, dan Pasal 20 diatur dengan Peraturan Ketua BPRS.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
