Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, BPRS harus berpedoman kepada: a. perencanaan strategis kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; b. rencana kerja kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan; c. standar operasional prosedur; dan d. prinsip akuntabilitas. (2) BPRS dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan BPRS Provinsi dan tenaga pengawas rumah sakit.
Koreksi Anda