Koreksi Pasal 14
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian anggota BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
