Koreksi Pasal 12
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPRS yang ditetapkan menjadi terdakwa tindak pidana kejahatan dibebastugaskan dari keanggotaannya.
(2) Pembebastugasan dari keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
