Koreksi Pasal 11
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPRS berhenti atau diberhentikan karena:
a. berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. mengundurkan diri;
c. meninggal dunia;
d. tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan dalam masa jabatannya; atau
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota BPRS yang berasal dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, diberhentikan apabila yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun atau diangkat dalam jabatan struktural.
Koreksi Anda
