Koreksi Pasal 7
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan BPRS berjumlah paling banyak 5 (lima) orang yang terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
b. asosiasi perumahsakitan;
c. organisasi profesi bidang kesehatan; dan
d. tokoh masyarakat.
(2) Pengusulan keanggotaan BPRS yang berasal dari unsur kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf d dilakukan oleh direktur jenderal yang mempunyai tugas di bidang pembinaan dan pengawasan rumah sakit pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Pengusulan keanggotaan BPRS yang berasal dari unsur asosiasi perumahsakitan dan organisasi profesi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan oleh pimpinan dari masing-masing unsur.
(4) Keanggotaan BPRS ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
