Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, BPRS mempunyai wewenang: a. menyusun tata cara penanganan pengaduan dan mediasi oleh BPRS Provinsi; b. menyusun pedoman, sistem pelaporan, dan sistem informasi jejaring dari BPRS dan BPRS Provinsi untuk ditetapkan oleh Menteri; c. meminta laporan dari BPRS Provinsi dan melakukan klarifikasi mengenai pengaduan masyarakat dan upaya penyelesaian sengketa; d. meminta laporan mengenai hasil pembinaan dan pengawasan dari BPRS Provinsi; e. meminta informasi dan melakukan koordinasi dengan BPRS Provinsi, instansi pemerintah, dan lembaga terkait dalam menyusun pedoman tentang pengawasan rumah sakit dan membentuk sistem pelaporan dan sistem informasi; f. memberikan rekomendasi kepada Menteri dan gubernur mengenai pola pembinaan dan pengawasan Rumah Sakit berdasarkan analisis hasil pembinaan dan pengawasan; g. memberikan usulan pembentukan BPRS Provinsi kepada gubernur; dan www.djpp.kemenkumham.go.id h. memberikan rekomendasi kepada Menteri dan Pemerintah Daerah untuk mengambil tindakan administratif terhadap Rumah Sakit yang melakukan pelanggaran.
Koreksi Anda