Koreksi Pasal 2
PP Nomor 49 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2013 tentang BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara eksternal dilakukan oleh badan pengawas rumah sakit.
(2) Untuk pelaksanaan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri membentuk BPRS di tingkat pusat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
