Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 49 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG INVESTASI PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4812) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda