Koreksi Pasal 19
PP Nomor 49 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI
Teks Saat Ini
Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan tindakan berupa tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya dalam hal:
a. pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai diduga melakukan pelanggaran pidana di bidang Cukai berdasarkan adanya bukti awal;
b. pengusaha pabrik yang mendapat penundaan pembayaran Cukai dengan menyerahkan jaminan perusahaan tidak menyelesaikan pembayaran Cukai sampai dengan saat jatuh tempo pembayaran;
c. pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai tidak menyelesaikan utang Cukai, kekurangan Cukai, sanksi administrasi berupa denda sampai dengan jatuh tempo pembayaran; atau
d. pengusaha pabrik atau importir barang kena cukai tidak membayar biaya pengganti pencetakan pita cukai dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Koreksi Anda
