Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 49 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat perintah penindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama Pejabat Bea dan Cukai yang diperintahkan; b. alasan dan tujuan penindakan; c. jangka waktu berlakunya surat perintah penindakan; dan d. kewajiban membuat laporan hasil penindakan.
Koreksi Anda