Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 49 Tahun 2009 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENINDAKAN DI BIDANG CUKAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan penindakan di bidang Cukai untuk menjamin hak-hak negara dan dipatuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai. (2) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tindakan berupa: a. penghentian; b. pemeriksaan; c. Penegahan; d. Penyegelan; dan e. tidak ... e. tidak melayani pemesanan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya. (3) Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam lingkup kewenangan administratif.
Koreksi Anda