Koreksi Pasal 7
PP Nomor 49 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN LEMBAGA PENYIARAN ASING
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara memperoleh izin bagi Lembaga Penyiaran Asing yang melakukan kegiatan di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
