Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 49 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN LEMBAGA PENYIARAN ASING

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Asing yang melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap dari INDONESIA dapat membawa perangkat pengiriman dan penerima siaran ke satelit, setelah memperoleh izin Menteri.
Koreksi Anda