Koreksi Pasal 4
PP Nomor 49 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN LEMBAGA PENYIARAN ASING
Teks Saat Ini
Lembaga Penyiaran Asing yang melakukan kegiatan siaran secara tidak tetap dari INDONESIA dapat membawa perangkat pengiriman dan penerima siaran ke satelit, setelah memperoleh izin Menteri.
Koreksi Anda
