Koreksi Pasal 1
PP Nomor 49 Tahun 2005 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2005 tentang PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN LEMBAGA PENYIARAN ASING
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Siaran dan Penyiaran adalah sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
2. Lembaga Penyiaran Asing adalah lembaga penyiaran yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan luar negeri dan/atau berpusat di luar negeri.
3. Menteri adalah menteri yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang komunikasi dan informatika.
BAB II PEDOMAN KEGIATAN PELIPUTAN Bagian Pertama Umum
Pasal 2
Lembaga Penyiaran Asing dilarang didirikan di INDONESIA.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Kegiatan dan Perizinan
Koreksi Anda
