Koreksi Pasal 4
PP Nomor 49 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2003 tentang PENJUALAN SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, disetor langsung ke Kas Negara.
(2) Hasil penjualan saham dan penerbitan saham baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, disetor langsung ke kas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat INDONESIA.
(3) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya-biaya pelaksanaan penjualan saham tersebut.
(4) Biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ditetapkan dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
