Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 49 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2003 tentang PENJUALAN SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK RAKYAT INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan saham path Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan dengan cara: a. Negara Republik INDONESIA melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada Perusahaan Perseroan (Persero) FT Bank Rakyat INDONESIA, melalui pasar modal dan atau langsung kepada investor; dan b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Rakyat INDONESIA menerbitkan saham baru yang tidak diambil bagian oleh Negara, untuk dijual melalui pasar modal dan atau langsung kepada investor. (2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan prinsip penawaran harga terbaik.
Koreksi Anda