Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 49 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II MALANG,LAMONGAN, BOJONEGORO, NGAWI, BLITAR, LUMAJANG, DAN KEDIRI DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Padang di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lumajang, yang meliputi wilayah : a. Desa Padang; b. Desa Mojo; c. Desa Babakan; d. Desa Barat; e. Desa Bodang; f. Desa Kedawung; g. Desa Kalisemut; h. Desa Merakan; i. Desa Tanggung. (2) Wilayah Kecamatan Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Sukodono. (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Padang, maka wilayah Kecamatan Sukodono dikurangi dengan wilayah Kecamatan Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Padang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Padang.
Koreksi Anda