Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 49 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II MALANG,LAMONGAN, BOJONEGORO, NGAWI, BLITAR, LUMAJANG, DAN KEDIRI DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Karanganyar di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Ngawi, yang meliputi wilayah : a. sebagian wilayah Kecamatan Widodaren, yang terdiri dari: 1. Desa Karanganyar; 2. Desa Pandean; 3. Desa Jatimulyo. b. sebagian wilayah Kecamatan Mantingan, yang terdiri dari: 1. Desa Sekarjati; 2. Desa Bangunrejo; 3. Desa Sriwedari; 4. Desa Mengger; 5. Desa Gembel. (2) Wilayah Kecamatan Karanganyar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Widodaren dan wilayah Kecamatan Mantingan. (3) Dengan ... (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Karanganyar, maka wilayah Kecamatan Widodaren dikurangi dan wilayah Kecamatan Mantingan dikurangi dengan wilayah Kecamatan Karanganyar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Karanganyar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Karanganyar.
Koreksi Anda