Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 49 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1999 tentang PEMBENTUKAN 9 (SEMBILAN) KECAMATAN DI WILAYAH KABUPATEN DATI II MALANG,LAMONGAN, BOJONEGORO, NGAWI, BLITAR, LUMAJANG, DAN KEDIRI DALAM WILAYAH PROPINSI DATI I JAWA TIMUR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Membentuk Kecamatan Pagelaran di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang, yang meliputi wilayah : a. Desa Pagelaran; b. Desa Banjarejo; c. Desa Brongkal; d. Desa Kanigoro; e. Desa Kademangan; f. Desa Sidorejo; g. Desa Suwaru; h. Desa Clumprit; i. Desa Karangsuko; j. Desa Balearjo; (2) Wilayah Kecamatan Pagelaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), semula merupakan bagian dari wilayah Kecamatan Gondanglegi. (3) Dengan ... (3) Dengan dibentuknya Kecamatan Pagelaran, maka wilayah Kecamatan Gondanglegi dikurangi dengan wilayah Kecamatan Pagelaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). (4) Pusat Pemerintahan Kecamatan Pagelaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berada di Desa Pagelaran.
Koreksi Anda