Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 49 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 15-1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jabatan Struktural dan Eselon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan dengan: a. Keputusan PRESIDEN, atas usul Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen/ Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, sepanjang menyangkut jabatan Eselon I; b. Keputusan Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Pemerintahan Non Departemen/Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Negara Koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara sepanjang menyangkut jabatan Eselon II ke bawah."
Koreksi Anda