Koreksi Pasal 2
PP Nomor 49 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 15-1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL
Teks Saat Ini
(1) Jabatan Struktural dalam susunan satuan organisasi Negara ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atau Menteri/Jaksa Agung/Pimpinan Lembaga Non Departemen/ Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara yang bersangkutan.
(2) Eselon disusun berdasarkan berat ringannya tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak.
(3) Eselon dari yang tertinggi sampai dengan yang terendah dan jenjang kepangkatan bagi masing-masing eselon adalah sebagaimana tersebut dalam lampiran."
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
