Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 49 Tahun 1998 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN PP 15-1994 TENTANG PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM JABATAN STRUKTURAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa Ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktutal diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda