Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 49 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 1996 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI SANDANG II

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari sebagian pokok pinjaman eks kredit luar negeri OECF Jepang yang dipergunakan untuk membiayai Proyek Renovasi Pabrik Pemintalan (Patal) Cilacap. (2) Besarnya nilai penambahan penyertaan modal Negara Republik INDONESIA ke dalam dimaksud dalam ayat (1) sebesar Rp. 56.659.580.512,01 (lima puluh enam milyar enam ratus lima puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu lima ratus dua belas satu perseratus rupiah).
Koreksi Anda