Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan modal untuk pendirian Perseroan Terbatas dalam bidang jasa pengolahan limbah industri bahan berbahaya dan beracun di Cileungsi - Bogor, Jawa Barat.
PP Nomor 49 Tahun 1993
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PENYERTAAN MODAL NEGARA
MAKSUD DAN TUJUAN
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS
KETENTUAN PENUTUP