Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 181

PP Nomor 48 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan lapangan terhadap Orang Asing dapat dilakukan dengan: a. pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah INDONESIA, meliputi pengecekan: 1. keberadaan Orang Asing; 2. kegiatan Orang Asing; dan 3. kelengkapan Dokumen Perjalanan atau Izin Tinggal yang dimiliki. b. melakukan kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, berupa: 1. melaksanakan kewenangan Keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2. melakukan koordinasi antarinstansi dan/atau lembaga pemerintahan terkait dengan pengawasan Keimigrasian. (2) Orang Asing wajib memberikan keterangan dan/atau dokumen dalam rangka pengawasan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (3) Dalam hal Orang Asing tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Imigrasi dapat melakukan penyelidikan. 21. Di antara Pasal 253B dan Pasal 254 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 253C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda