Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PP Nomor 48 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Visa kunjungan diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan: a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; b. surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata; c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah INDONESIA; d. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan e. pasfoto berwarna. (2) Dalam hal Orang Asing dalam rangka prainvestasi tidak memiliki Penjamin, surat penjaminan dari Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digantikan dengan bukti setor jaminan Keimigrasian. 4. Ketentuan ayat (3) huruf f Pasal 102 diubah, sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda