Koreksi Pasal 90
PP Nomor 48 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 31 TAHUN 2013 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG KEIMIGRASIAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Visa kunjungan diajukan oleh Orang Asing atau Penjamin kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
a. paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
b. surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
c. bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di
Wilayah INDONESIA;
d. tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak Alat Angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain;
dan
e. pasfoto berwarna.
(2) Dalam hal Orang Asing dalam rangka prainvestasi tidak memiliki Penjamin, surat penjaminan dari Penjamin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digantikan dengan bukti setor jaminan Keimigrasian.
4. Ketentuan ayat (3) huruf f Pasal 102 diubah, sehingga Pasal 102 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
