Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PP Nomor 48 Tahun 2020 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 81 TAHUN 2015 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5750) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda