Koreksi Pasal 8
PP Nomor 48 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Iuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 dilakukan setiap bulan berdasarkan realisasi.
(2) Jatuh tempo pembayaran Iuran untuk bulan yang bersangkutan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
(3) Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertepatan dengan hari libur, pembayaran Iuran dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Koreksi Anda
