Koreksi Pasal 5
PP Nomor 48 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2019 tentang BESARAN DAN PENGGUNAAN IURAN BADAN USAHA DALAM KEGIATAN USAHA PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA
Teks Saat Ini
(1) Besaran Iuran yang wajib dibayar oleh Badan Usaha yang melakukan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa pada Ruas Transmisi dan/atau pada Wilayah Jaringan Distribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) didasarkan pada perkalian realisasi jumlah volume Gas Bumi yang diangkut melalui pipa dengan tarif pengangkutan Gas Bumi per seribu standard kaki kubik (MSCF) dan hasilnya dikalikan dengan besaran persentase Iuran sebagai berikut:
No.
Lapisan Volume Gas Bumi yang Diangkut melalui Pipa Besaran Persentase dari Tarif Pengangkutan Gas Bumi per MSCF
1. Lapisan Volume Pengangkutan sampai dengan
100.000.000 (seratus juta) MSCF per Tahun 2,50% (dua koma lima puluh persen)
2. Lapisan Volume Pengangkutan di atas
100.000.000 (seratus juta) MSCF per Tahun 1,50% (satu koma lima puluh persen)
(2) Besaran tarif pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengatur.
Koreksi Anda
