Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan mengutamakan penggunaan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri serta penyedia/tenaga ahli dalam negeri.
Koreksi Anda