Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Barang/Jasa oleh Penerima Hibah dan organisasi internasional harus memenuhi prinsip: a. efisien; b. efektif; c. transparan; d. terbuka; e. bersaing; f. berpihak kepada iklim usaha dalam negeri; dan g. akuntabel. (2) Ketentuan mengenai tata cara pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setelah berkoordinasi dengan Menteri dan Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda