Koreksi Pasal 23
PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal kegiatan yang dibiayai dengan hibah tidak dapat dilaksanakan oleh Pemerintah dan Penerima Hibah, penyaluran Pemberian Hibah dapat dilaksanakan melalui organisasi internasional.
(2) Penunjukan organisasi internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa setelah mendapat pertimbangan Menteri Luar Negeri.
(3) Penyaluran Pemberian Hibah untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam suatu perjanjian.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Menteri atau Pejabat yang diberi kuasa dan pimpinan organisasi internasional atau Pejabat yang ditunjuk dan diketahui oleh Penerima Hibah.
(5) Penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan permintaan organisasi internasional sesuai dengan perjanjian.
(6) Pelaksanaan penyaluran Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan setelah mendapat persetujuan dari kementerian/lembaga penanggungjawab kegiatan.
Koreksi Anda
