Koreksi Pasal 21
PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa.
(2) Pelaksanaan serah terima barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan perjanjian Pemberian Hibah.
Koreksi Anda
