Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pengadaan barang/jasa. (2) Pelaksanaan serah terima barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan perjanjian Pemberian Hibah.
Koreksi Anda