Koreksi Pasal 19
PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Teks Saat Ini
Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Pemberian Hibah.
Koreksi Anda
