Koreksi Pasal 11
PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Teks Saat Ini
Menteri Luar Negeri menyampaikan DRPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4) kepada Menteri.
Koreksi Anda
