Koreksi Pasal 10
PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Teks Saat Ini
(1) Menteri Luar Negeri melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dengan berpedoman pada kebijakan Pemberian
Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan mempertimbangkan aspek fiskal.
(2) Dalam melakukan penilaian usulan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Luar Negeri membentuk kelompok kerja dengan melibatkan unsur dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kementerian Sekretariat Negara.
(3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri Luar Negeri menyusun dan MENETAPKAN DRPH.
(4) DRPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat:
a. calon Penerima Hibah;
b. indikasi besaran Pemberian Hibah;
c. peruntukan hibah;
d. jangka waktu Pemberian Hibah; dan
e. kementerian/lembaga penanggungjawab kegiatan.
Koreksi Anda
