Koreksi Pasal 33
PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Teks Saat Ini
Pengenaan biaya, pajak, dan bea keluar untuk Pemberian Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
