Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 Menteri melakukan tindakan penyelesaian permasalahan kegiatan yang diakibatkan oleh penyerapan yang rendah, dan/atau tidak sesuai dengan peruntukannya. (2) Tindakan penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pembatalan Pemberian Hibah; dan/atau b. pengembalian Pemberian Hibah. (3) Penyelesaian permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah mendapat pertimbangan Menteri Luar Negeri.
Koreksi Anda