Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tahunan mengenai realisasi penyerapan Pemberian Hibah. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan realisasi penyerapan Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda