Koreksi Pasal 27
PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan penatausahaan atas Pemberian Hibah.
(2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. administrasi pengelolaan hibah; dan
b. akuntansi pengelolaan hibah.
(3) Ketentuan mengenai penatausahaan Pemberian Hibah diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
