Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melaksanakan penatausahaan atas Pemberian Hibah. (2) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. administrasi pengelolaan hibah; dan b. akuntansi pengelolaan hibah. (3) Ketentuan mengenai penatausahaan Pemberian Hibah diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda