Koreksi Pasal 16
PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pemberian Hibah harus dituangkan di dalam Perjanjian Pemberian Hibah.
(2) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa oleh Menteri.
(3) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. nilai;
b. bentuk Pemberian Hibah;
c. Peruntukan hibah;
d. ketentuan dan persyaratan; dan
e. ketentuan penyelesaian sengketa yang tunduk pada peraturan perundang-undangan nasional dengan pilihan tempat penyelesaian sengketa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
(4) Dalam hal Pemberian Hibah dalam bentuk uang untuk membiayai kegiatan, Perjanjian Pemberian Hibah harus memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan tata cara pengadaan barang/jasa.
(5) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditulis dalam bahasa INDONESIA.
(6) Perjanjian Pemberian Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditulis juga dalam bahasa Inggris.
(7) Menteri menyampaikan salinan Perjanjian Pemberian Hibah kepada Ketua Badan Pemeriksa Keuangan dan pimpinan instansi terkait lainnya.
Koreksi Anda
