Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Hibah bersumber dari APBN. (2) Pemberian Hibah yang bersumber dari APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari penerimaan dalam negeri.
Koreksi Anda