Koreksi Pasal 6
PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Hibah untuk dan atas nama Pemerintah Republik INDONESIA dikelola oleh Menteri.
(2) Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah dilarang melakukan perikatan dalam bentuk apapun
yang dapat menimbulkan kewajiban untuk melakukan Pemberian Hibah.
Koreksi Anda
