Koreksi Pasal 5
PP Nomor 48 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Hibah harus memenuhi prinsip:
a. sesuai kemampuan keuangan negara;
b. kehati-hatian;
c. transparan; dan
d. akuntabel.
(2) Pemberian Hibah memperhatikan:
a. kebijakan luar negeri; dan
b. kebutuhan dan permintaan Pemerintah Asing/ Lembaga Asing.
Koreksi Anda
